Pejabat Dinas Koperasi memberikan pengarahan
Pertemuan Pendiri Koperasi Alumnus SMPN SONGO kembali dilanjutkan, dan pada hari ini Minggu,14 Juni 2020 dihadiri oleh Bu Nurul selaku Pejabat dari Dinas Koperasi kota Surabaya.
UNDANGAN
Kepada yth.
Bapak dan Ibu Pendiri
Koperasi LINI-9 Surabaya
Assalamu'alaikum wr wb.
Mengharap kehadiran Bapak dan Ibu Pendiri Koperasi LINI-9 Surabaya pada ;
Hari : Minggu
Tgl, jam : *14 Juni 2020*,
*09.30* wib
Tempat : Taman Kendangsari 4
Surabaya.
Acara : Pendirian
Koperasi LINI-9
Surabaya
Agenda : *Sosialialisasi*
*Koperasi*
*dan Aturan2nya*
Demikian mohon dpt hadir, dan terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya...
ttd
*Pendiri Koperasi LINI-9*
Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi LINI-9 tanggal 14 Juni 2020 :
09.45 - 10.00 Absensi Daftar Hadir.
10.00 - 10.15 Pembukaan dan Doa .
10.15 - 11.00 Penjelasan dan Pembahasan Agenda Rapat Pendirian Koperasi LINI-9
11.00 - 12.00 Sosialisasi Pembentukan Koperasi oleh Pejabat Dinas Koperasi Surabaya.
12.00 -13.00 Ishoma
13.00 - 14.00 Rapat Pendirian Koperasi
14.00 - 15.00 Diskusi Tanya jawab.
15.00 Penutup.
Noted :
*Mohon datang tepat waktu dan membawa foto copy KTP*
Dengan beberapa keputusan antara lain :
*MATERI PEMBAHASAN* dalam acara Pendirian Koperasi LINI-9 Surabaya, hari ini :
1. Koperasi LINI-9 hari ini sdh diresmikan dengan AD,
Nama : *Koperasi Lintas Alumni Songo*
dan domisili yg sdh diputuskan : Jl. Taman Kendangsari 4 Surabaya.
2. Anggota Koperasi LINI-9 :
*Seluruh Alumni SMP Negeri 9 Surabaya*.
- untuk yg bukan Alumni SMP Negeri 9 Surabaya disebut *Anggota Luar Biasa*
adalah anggota Koperasi LINI-9 yg mempunyai hak dan kewajiban yg sama dengan anggota yg lainnya KECUALI tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk MEMILIH dan DIPILIH dalam Rapat pemilihan pengurus dan pengawasnya Koperasi LINI-9 Surabaya.
Anggota Koperasi *harus mempunyai penghasilan sendiri* (suami/istrinya).
3. SIMPANAN
adalah kewajiban yg harus dipenuhi oleh seluruh anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Jenis SIMPANAN :
a. Simpanan Pokok sebesar *Rp. 500.000,-* yg dibayas satu kali saat menjadi anggota koperasi dan bisa dicicil 10 bulan.
Simpanan Pokok *tidak dapat diambil* selama masih menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib sebesar *Rp. 20.000,-* dibayar setiap bulannya.
- *Simpanan Wajib Tambahan* yg harus dibayar minimal *Rp. 10.000,-* dan maksimal *Rp. 200.000,-* untuk setiap bulannya.
Simpanan Wajib Tambahan ini berfungsi sebagai simpanan untuk menutupi kuota besarnya pinjaman yg akan diminta oleh anggota yg bersangkutan.
Semua Simpanan Wajib *tidak dapat diambil* selama masih menjadi anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
c. *Simpanan Kelompok* sebesar *Rp. 10.000,-* merupakan *simpanan abadi* yg akan dipergunakan untuk kebutuhan seluruh anggota kelompok yg sdh disepakati oleh anggota dan dapat ijin dari Koperasi LINI-9 Surabaya (tidak dapat diambil untuk keperluan pribadi termasuk jika keluar dari anggota Koperasi LINI-9 Surabaya sekalipun).
d. *Simpanan DBA* (Dana Bakti Anggota) adalah simpanan yg diperoleh dari hasil pengembalian jasa pinjaman (cash back).
Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Semua Simpanan di atas akan mendapatkan *SHU* (sisa hasil usaha).
e. *Simpanan Sukarela* (Tabungan) merupakan tabungan pribadi anggota yg bisa diambil sewaktu2, dan besaran simpanannya minimal *Rp. 10.000,-* dan maksimalnys tidak dibatasi.
Tabungan akan mendapatkan *JASA* (bukan SHU).
Untuk awal pendirian koperasi tabungan anggota (simpanan sukarela) ini akan ditentukan jasanya sebesar *3% per tahun*.
Selama masih masa PRA KOPERASI (belum berbadan hukum) belum dikenakan pajak.
*Kewajiban Anggota lain2 :*
- *Dana Duka*
Dana yg dimintakan ke anggota jika dlm satu bulan berjalan ada anggota atau suami/istrinya meninggal dunia.
Besarannya sesuai dg :
(jumlah dari yg meninggal dunia dikalikan besaran uang duka yg diberikan) dibagi jumlah anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Dana Duka akan diberikan sebesar *Rp. 500.000,-* untuk setiap alumni atau suami/istri yg meninggal dunia...
- *Dana Bencana* :
dana yg akan dimintakan ke anggota Koperasi LINI-9 apabila ada salah satu anggota koperasi yg rumahnya kebakaran sehingga yg bersangkutan tidak dpt menempati rumahnya tersebut.
Besarannya sesuai yg disepakati anggota bersama dan ditambah dari *uang sosial* Koperasi LINI-9 Surabaya.
4. *PINJAMAN*
Jenis Pinjaman yg ada di Koperasi LINI-9 Surabaya :
a. *Pinjaman SP1* (surat permohonan ke 1) mempunyai besaran pinjaman maksimal *Rp. 10 juta* dengan tenor (jangka waktu pinjaman) maksimal 24 bulan.
Pinjaman SP1 harus dilalui oleh semua anggota Koperasi LINI-9 secara bertahap mulai dari nilai besaran pinjaman *Rp. 500.000,-* atau *4x Simpanan Wajib* dengan tenor 5-10 bulan.
Tahapannya akan naik setiap *Rp. 500.000,-* jika pinjaman SP1-nya sudah dilunasi.
Tenor setiap pinjaman ;
•. 500 ribu - 2 juta selama 5-10 bulan.
•. > 2 juta - 5 juta selama 10-18 bulan.
•. > 5 juta - 10 juta selama 12-24 bulan.
b. *Pinjaman SP2*
Pinjaman ini besarnya maksimal *Rp. 5 juta* atau *2x Simpanan Wajib* dengan tenor maksimal 18 bulan.
dengan Tahapan yg sama dengan Pinjaman SP1.
c. *Pinjaman SP3*
merupakan pinjaman yg besarnya maksimal *Rp. 3 juta* atau *2x Simpanan Wajib* dg tenor maksimal 12 bulan.
Dan tahapannya sama dg Pinjaman SP1.
d. *Pinjaman THR*
Pinjaman yg diberikan saat ada hari raya agama.
Dan besarannya maksimal *Rp. 2 juta* dg tenor 12 bulan.
e. *Pinjaman Pendidikan*
Pinjaman ini untuk kepentingan anggota untuk menyekolahkan anaknya.
Besarnya pinjaman maksimal *Rp. 5 juta* dengan tenor 12 bulan.
f. *Pinjaman Barang Elektronik*
Pinjaman untuk pembelian barang elektronik.
Besarnya maksimal *Rp. 3 juta* dg tenor 12 bulan.
g. *Pinjaman Acara Keluarga*
Pinjaman jika ada acara keluarga spt mantu atau sunatan.
Besarannyamaksimal *Rp. 5 juta* dg tenor maksimal 6 bulan.
Selanjutnya, Pendiri Koperasi Alumnus SMPN Songo menunjuk 3 orang untuk segera mengurus domisili hingga akta notaris.
Selama pertemuan Pendiri Koperasi Alumnus lintas SMPN SONGO dengan pejabat dari Dinas Koperasi kota Surabaya berjalan dengan lancar.
Salam
Pendiri
UNDANGAN
Kepada yth.
Bapak dan Ibu Pendiri
Koperasi LINI-9 Surabaya
Assalamu'alaikum wr wb.
Mengharap kehadiran Bapak dan Ibu Pendiri Koperasi LINI-9 Surabaya pada ;
Hari : Minggu
Tgl, jam : *14 Juni 2020*,
*09.30* wib
Tempat : Taman Kendangsari 4
Surabaya.
Acara : Pendirian
Koperasi LINI-9
Surabaya
Agenda : *Sosialialisasi*
*Koperasi*
*dan Aturan2nya*
Demikian mohon dpt hadir, dan terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya...
ttd
*Pendiri Koperasi LINI-9*
Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi LINI-9 tanggal 14 Juni 2020 :
09.45 - 10.00 Absensi Daftar Hadir.
10.00 - 10.15 Pembukaan dan Doa .
10.15 - 11.00 Penjelasan dan Pembahasan Agenda Rapat Pendirian Koperasi LINI-9
11.00 - 12.00 Sosialisasi Pembentukan Koperasi oleh Pejabat Dinas Koperasi Surabaya.
12.00 -13.00 Ishoma
13.00 - 14.00 Rapat Pendirian Koperasi
14.00 - 15.00 Diskusi Tanya jawab.
15.00 Penutup.
Noted :
*Mohon datang tepat waktu dan membawa foto copy KTP*
Dengan beberapa keputusan antara lain :
*MATERI PEMBAHASAN* dalam acara Pendirian Koperasi LINI-9 Surabaya, hari ini :
1. Koperasi LINI-9 hari ini sdh diresmikan dengan AD,
Nama : *Koperasi Lintas Alumni Songo*
dan domisili yg sdh diputuskan : Jl. Taman Kendangsari 4 Surabaya.
2. Anggota Koperasi LINI-9 :
*Seluruh Alumni SMP Negeri 9 Surabaya*.
- untuk yg bukan Alumni SMP Negeri 9 Surabaya disebut *Anggota Luar Biasa*
adalah anggota Koperasi LINI-9 yg mempunyai hak dan kewajiban yg sama dengan anggota yg lainnya KECUALI tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk MEMILIH dan DIPILIH dalam Rapat pemilihan pengurus dan pengawasnya Koperasi LINI-9 Surabaya.
Anggota Koperasi *harus mempunyai penghasilan sendiri* (suami/istrinya).
3. SIMPANAN
adalah kewajiban yg harus dipenuhi oleh seluruh anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Jenis SIMPANAN :
a. Simpanan Pokok sebesar *Rp. 500.000,-* yg dibayas satu kali saat menjadi anggota koperasi dan bisa dicicil 10 bulan.
Simpanan Pokok *tidak dapat diambil* selama masih menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib sebesar *Rp. 20.000,-* dibayar setiap bulannya.
- *Simpanan Wajib Tambahan* yg harus dibayar minimal *Rp. 10.000,-* dan maksimal *Rp. 200.000,-* untuk setiap bulannya.
Simpanan Wajib Tambahan ini berfungsi sebagai simpanan untuk menutupi kuota besarnya pinjaman yg akan diminta oleh anggota yg bersangkutan.
Semua Simpanan Wajib *tidak dapat diambil* selama masih menjadi anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
c. *Simpanan Kelompok* sebesar *Rp. 10.000,-* merupakan *simpanan abadi* yg akan dipergunakan untuk kebutuhan seluruh anggota kelompok yg sdh disepakati oleh anggota dan dapat ijin dari Koperasi LINI-9 Surabaya (tidak dapat diambil untuk keperluan pribadi termasuk jika keluar dari anggota Koperasi LINI-9 Surabaya sekalipun).
d. *Simpanan DBA* (Dana Bakti Anggota) adalah simpanan yg diperoleh dari hasil pengembalian jasa pinjaman (cash back).
Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Semua Simpanan di atas akan mendapatkan *SHU* (sisa hasil usaha).
e. *Simpanan Sukarela* (Tabungan) merupakan tabungan pribadi anggota yg bisa diambil sewaktu2, dan besaran simpanannya minimal *Rp. 10.000,-* dan maksimalnys tidak dibatasi.
Tabungan akan mendapatkan *JASA* (bukan SHU).
Untuk awal pendirian koperasi tabungan anggota (simpanan sukarela) ini akan ditentukan jasanya sebesar *3% per tahun*.
Selama masih masa PRA KOPERASI (belum berbadan hukum) belum dikenakan pajak.
*Kewajiban Anggota lain2 :*
- *Dana Duka*
Dana yg dimintakan ke anggota jika dlm satu bulan berjalan ada anggota atau suami/istrinya meninggal dunia.
Besarannya sesuai dg :
(jumlah dari yg meninggal dunia dikalikan besaran uang duka yg diberikan) dibagi jumlah anggota Koperasi LINI-9 Surabaya.
Dana Duka akan diberikan sebesar *Rp. 500.000,-* untuk setiap alumni atau suami/istri yg meninggal dunia...
- *Dana Bencana* :
dana yg akan dimintakan ke anggota Koperasi LINI-9 apabila ada salah satu anggota koperasi yg rumahnya kebakaran sehingga yg bersangkutan tidak dpt menempati rumahnya tersebut.
Besarannya sesuai yg disepakati anggota bersama dan ditambah dari *uang sosial* Koperasi LINI-9 Surabaya.
4. *PINJAMAN*
Jenis Pinjaman yg ada di Koperasi LINI-9 Surabaya :
a. *Pinjaman SP1* (surat permohonan ke 1) mempunyai besaran pinjaman maksimal *Rp. 10 juta* dengan tenor (jangka waktu pinjaman) maksimal 24 bulan.
Pinjaman SP1 harus dilalui oleh semua anggota Koperasi LINI-9 secara bertahap mulai dari nilai besaran pinjaman *Rp. 500.000,-* atau *4x Simpanan Wajib* dengan tenor 5-10 bulan.
Tahapannya akan naik setiap *Rp. 500.000,-* jika pinjaman SP1-nya sudah dilunasi.
Tenor setiap pinjaman ;
•. 500 ribu - 2 juta selama 5-10 bulan.
•. > 2 juta - 5 juta selama 10-18 bulan.
•. > 5 juta - 10 juta selama 12-24 bulan.
b. *Pinjaman SP2*
Pinjaman ini besarnya maksimal *Rp. 5 juta* atau *2x Simpanan Wajib* dengan tenor maksimal 18 bulan.
dengan Tahapan yg sama dengan Pinjaman SP1.
c. *Pinjaman SP3*
merupakan pinjaman yg besarnya maksimal *Rp. 3 juta* atau *2x Simpanan Wajib* dg tenor maksimal 12 bulan.
Dan tahapannya sama dg Pinjaman SP1.
d. *Pinjaman THR*
Pinjaman yg diberikan saat ada hari raya agama.
Dan besarannya maksimal *Rp. 2 juta* dg tenor 12 bulan.
e. *Pinjaman Pendidikan*
Pinjaman ini untuk kepentingan anggota untuk menyekolahkan anaknya.
Besarnya pinjaman maksimal *Rp. 5 juta* dengan tenor 12 bulan.
f. *Pinjaman Barang Elektronik*
Pinjaman untuk pembelian barang elektronik.
Besarnya maksimal *Rp. 3 juta* dg tenor 12 bulan.
g. *Pinjaman Acara Keluarga*
Pinjaman jika ada acara keluarga spt mantu atau sunatan.
Besarannyamaksimal *Rp. 5 juta* dg tenor maksimal 6 bulan.
Selanjutnya, Pendiri Koperasi Alumnus SMPN Songo menunjuk 3 orang untuk segera mengurus domisili hingga akta notaris.
Selama pertemuan Pendiri Koperasi Alumnus lintas SMPN SONGO dengan pejabat dari Dinas Koperasi kota Surabaya berjalan dengan lancar.
Salam
Pendiri





Selamat atas berdirinya koperasi lintas alumni songo, semoga kedepannya semakin tertata dg baik
BalasHapus